Bagi yang mengalami penipuan, tempat pertama yang biasanya dituju untuk kejadian yang baru dialami adalah ke kepolisian. Polisi masih dipercaya sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah yang dialami oleh masyarakat termasuk juga ketika menjadi korban penipuan. Anda bisa lapor penipuan online yang dialami juga di pihak yang berwenang yaitu ke kepolisian.
Hal yang harus diperhatikan ketika akan melaporkan tindakan penipuan yang Anda alami adalah dengan melaporkannya di pihak kepolisian yang terdekat. Anda bisa untuk melaporkan penipuan tersebut dengan datang ke kantor polisi yang terdekat. Mulai di daerah Mabes Polri apabila kasus penipuan yang dialami berada di daerah tersebut, ke Polda, Polres, ataupun ke Polsek. Pilih kantor polisi terdekat untuk melaporkan kasus yang dialami dengan langkah mudahnya seperti berikut ini :
- Lapor penipuan online ke kantor polisi bisa dengan melakukan pelaporan secara tertulis, lisan, dan juga menggunakan media elektronik. Polri sudah menyediakan layanan online yang bisa digunakan untuk membuat laporan dari masyarakat. Sehingga bagi yang ingin melaporkannya penipuan dengan segera bisa melaporkannya secara online. Sedangkan untuk membuat laporan langsung bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat.
- Selanjutnya bisa membuat laporan yang akan dibantu oleh petugas untuk kasus penipuan online yang dialami. Pelaporan tersebut tentunya akan diberikan nomor laporan, kegiatan proses penyidikan, dan lainnya.
- Pastikan untuk membawa bukti-bukti yang dikumpulkan ketika membuat laporan penipuan tersebut. Seperti kerugian yang dialami, chat atau komunikasi dengan pelaku, saksi pelapor, dan juga bukti lainnya untuk penelusuran lebih lanjut.
- Setelah laporan dibuat maka akan ada surat perintah penyelidikan yang bisa digunakan untuk melakukan penyelidikan dari kasus yang dilaporkan. Di mana proses penyelidikan ini akan dilanjutkan dengan proses penyidikan kepolisian apabila merupakan kasus tindak pidana yang dilaporkan.
Melaporkan kejahatan tindakan penipuan yang Anda alami ke kepolisian mempunyai waktu yang cukup panjang. Sehingga Anda diharapkan bisa mengikuti proses kasus yang dipunyai hingga akhir, sehingga bisa mendapatkan keadilan yang diinginkan. Seperti yang dijelaskan di atas bahwa setelah penyelidikan maka akan masuk ke tahap penyidikan yang mempunyai proses juga cukup panjang. Proses penyidikan ini dilangsungkan dengan mekanisme seperti berikut ini :
- Proses yang pertama adalah akan diterbitkan surat pemberitahuan untuk memulai penyidikan kasus yang dilaporkan.
- Selanjutnya akan meneruskan kasus tersebut ke penuntut umum, pelapor yang menjadi korban, dan juga terlapor. Sehingga masing-masingnya akan mendapatkan pemberitahuan setidaknya dalam waktu 7 hari bisa mendapatkan surat penyidikan.
- Penyidikan dilakukan untuk bisa mencari dan menetapkan tersangka dalam kasus penipuan online yang dialami oleh korban.
- Penyidikan tersebut bisa dilakukan dalam jangka waktu 7 hari dan dalam 30 hari akan diteruskan ke penyidik wajib dan jaksa penuntut umum.
- Penyidikan akan dilakukan secara berjenjang dengan rencana penyidikan kasus sesuai laporan.
Untuk memudahkan pelaporan penipuan ke kepolisian dan mengikuti perkembangan dari kasus yang Anda laporkan sendiri bisa dengan mudah menghubungi Call Center Polri. Sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor polisi untuk mengetahui perkembangan kasus yang Anda laporkan, tetapi cukup menghubungi CS Polri untuk bisa mengetahui apakah ada perkembangan yang dipunyai dari kasus Anda. Center Center Polri yang bisa dihubungi yaitu 110 yang akan dihubungi ke agen yang bisa dilakukan secara gratis dan juga tersedia 24 jam seminggu full.
Selain lapor penipuan online ke kepolisian yang mempunyai langkah dan waktu pemrosesan yang panjang seperti di atas. Anda juga perlu untuk melakukan pelaporan yang bisa lebih cepat di tempat lainnya secara online.
Mulai dari melakukan pelaporan di call center seperti di bank BCA yaitu 1500888, sehingga dapat membantu untuk memblokir rekening Anda agar tidak terkuras oleh pelaku penipuan atau bisa membantu untuk memblokir rekening pelaku. Selain itu juga pelaporan bisa dilakukan lewat Aduan BRTI, Lapor.go.id, cekrekening.id, dan kredibel.co.id.
Berbagai tempat tersebut dapat membantu untuk menandai nomor rekening pelaku sehingga bisa mencegah korban penipuan lainnya karena rekening pelaku yang sudah terdaftar sebagai rekening penipuan setelah dilaporkan.